tambahan lain saya dapet dari detikinet:Diungkapkan oleh Amidhan, ketua Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejauh ini MUI belum membahas tentang pelarangan penggunaan Facebook.
Dalam memberikan status haram untuk Facebook, FMP3 mengklaim menggunakan sejumlah dasar yakni Kitab Bariqah Mahmudiyah halaman 7, Kitab Ihya’ Ulumudin halaman 99, Kitab Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubra halaman 203, serta sejumlah kitab dan tausyiyah dari ulamak besar.“Kami menghargai pendapat ulama itu, tapi menurut saya yang diharamkan itu kontennya yang bermuatan gosip, dan mengumbar keburukan privasi orang lain bahkan lebih parah lagi adanya gambar porno,” tandas Amidhan saat dihubungi detikINET, Senin (25/5/2009).
Menurut Amidhan, ulama-ulama dari Jawa Timur tersebut tidak termasuk dalam wadah MUI pusat. Amidhan menambahkan, haramnya kontendalam Facebook berbeda dengan haramnya babi. “Kalau babi kan zatnya haram, kalau Facebook mau dipegang atau dimakan sah-sah saja.
”Pernyataan dari pimpinan MUI tersebut sekaligus menjawab rasa penasaran kita.
Jadi, ber-Facebook sih gak dilarang. Asalkan tetap inget waktu, inget waktu shalat, inget kerja, inget belajar. Dan jangan lupa,gunakanlah Facebook sewajarnya dan untuk kepentingan positif aja. (jangan untuk hal negatif yach)Ayo maen facebook lagi! :p
Browse » Home » » MUI tidak jadi mengeluarkan fatwa haram tentang facebook
Senin, 25 Mei 2009
MUI tidak jadi mengeluarkan fatwa haram tentang facebook
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
0 komentar to “MUI tidak jadi mengeluarkan fatwa haram tentang facebook”
Posting Komentar